MRC_CLUB. beberapa waktu lalu ulama mengeluarkan fatwa dengan menyatakan Golput Haram. itu adalah fatwa yang lemah. aneh memang ulama indonesia sangat mudah mengeluarkan fatwa untuk mengharamkan sesuatu. Sebenarnya itu sah sah saja tapi harus mempunyai dalil dan hujjah yang kuat.
kalau kita lebih jeli melihat kenyataan yang ada pasti kita berpikir memilih caleg untuk duduk di kursi dewan apakah itu haram atau halal. kita liat sekarang pemberitaan di tv betapa banyak nya caleg dan anggota dewan serta para pemimpin kita yang mempunyai moral yang bobrok. caleg pemakai narkoba dan curanmor. anggota dewan yang pezinah, para pemimpin yang korupsi. menurut saya justru kalau kita ikut nimbrung dalam memilih mereka adalah suatu dosa.begitu juga dengan fatwa rokok. mengapa ulama agak ragu ragu untuk mengharam menghisap rokok bagi umat islam? kenapa cuman anak2 saja yang diharamkan? padahala dah jelas jelas rokok itu merusak kesehatan. dalam Alquran dikatakan dengan gambalang “jangan kamu menganiaya diri kamu sendiri” rokok tidak hanya merusak orang yang merokok saja tapi lebih berbahaya lagi bagi para perokok aktif itu justru merusak kesehatan. dalam penelitian para tim dokter didunia, tingkat kematian para perokok tiap tahun makin meningkat.
kalau ulama mengatakan haram jangan tanggung tanggung. ” merokok haram bagi umat islam” itu baru namanya ulama. tidak hanya bagi anak kecil tapi semua umur.
silahkan beri komentar nya
DIarsipkan di bawah: jendela harifzah











Hujjah MUI haramkan golput sangat lemah. Silahkan lihat di:
http://sinauislam.wordpress.com/2009/03/01/keutuhan-dan-kesempurnaan-islam/
assalamu alaikum wr. wb.
Permisi, saya mau numpang posting (^_^)
http://ulamasunnah.wordpress.com/2008/06/03/menggugat-demokrasi-daftar-isi/
http://hizbut-tahrir.or.id/2009/03/24/hukum-pemilu-legislatif-dan-presiden/
sudah saatnya kita ganti sistem, semoga link di atas bisa menjadi salah satu rujukan…
Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya.
Mohon maaf kalau ada perkataan yang kurang berkenan. (-_-)
wassalamu alaikum wr. wb.